LPJK Nasional melalui Surat Pemberitahuan No 1726-UM/LPJK-N/XI/2020, 12 November 2020, perihal “Konfirmasi Biaya Permohoan SBU/SKA/SKTK Yang Batal” di tujukan kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Yang Diberikan Wewenang VVA dan Ketua Asosiasi Profesi Yang Diberikan Wewenang VVA pada khususnya serta Masyarakat Jasa Konstruksi pada Umumnya, Jkt(12/11)
Disampaikan bahwa Sehubungan dengan akan berakhirnya kepengurusan LPJK periode 2016-2020 sebagaimana amanah Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pelayanan registrasi SBU/SKA/SKTK masih dilayani LPJK sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Kementerian PUPR.
- Permohonan SBU/SKA/SKTK yang tidak jadi diproses/batal namun biaya sertifikasi dan/atau registrasi terlanjur ditransfer ke rekening LPJK Nasional, agar segera diajukan pengembalian biaya paling lambat 26 November 2020 dengan melampirkan bukti transfer dan rekening penerima pengembalian biaya.
- Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak disampaikan permohonan pengembalian biaya, maka biaya tersebut akan dicatatkan sebagai dana bantuan dari masyarakat jasa konstruksi.
- LPJK Nasional akan memproses permohonan pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah melakukan verifikasi paling lambat 1 minggu terhitung sejak surat permohonan pengembalian biaya diterima oleh LPJK Nasional.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.